Komplek Perumahan Puri Telukjambe, Desa Sirnabaya, Kec. Telukjambe Timur Kab. Karawang 41361
Telp: (0267) 64221
Berikut Pendiri & Tokoh Yayasan Puri Artha
Quran Surat Al Baqarah 2 : 229
229. Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya [144]. Itulah hukum-hukum Allah, maka janganlah kamu melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka itulah orang-orang yang zalim. [144] Ayat inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.
Baca Surat » Al Baqarah »104522 | ![]() |
Total Hits Halaman |
43874 | ![]() |
Total Pengunjung |
299 | ![]() |
Hits Hari Ini |
42 | ![]() |
Pengunjung Hari Ini |
1 | ![]() |
Pengunjung Online |